Komisi I DPR RI Segera Revisi UU Veteran
Komisi I DPR RI segera merevisi UU No. 7 Tahun 1967 tentang Veteran RI. Revisi tersebut direncanakan akan merubah dan menambahkan kriteria veteran, Hak-hak veteran, dan ketentuan sanksi.
Saat RDPU yang dipimpin Wakil Ketua Komisi I TB. Hasanuddin, dengan Dirjen Potensi Pertahanan Kementerian Pertahanan serta Asisten TNI AD, AL, dan AU, membahas upaya negara untuk memberdayakan veteran RI agar tetap sebagai komponen pendukung yang tangguh bagi keselamatan NKRI, Senin (11/6).
Wakil Ketua Komisi I DPR TB. Hasanuddin mengatakan, UU veteran nantinya perlu disusun penambahan kreteria veteran, yang belum masuk dalam UU no 7 tahun 1967, misalnya ada veteran pembela Trikora, veteran pembela Dwikora, veteran pembela Seroja, dan veteran pembela lainnya yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Mengenai veteran pembela Seroja, terangnya, harus ada rincian yang jelas, karena tidak semua prajurit yang bertugas disana mendapatkan klasifikasi veteran, “Kalau tidak salah, hanya sampai Juni tahun 1976 ketika integrasi secara resmi Timor Timur ke Wilayah NKRI,” tegasnya.
Selain itu, TB. Hasnuddin sependapat bahwa veteran mendapatkah hak-hak dari Negara yang ditetapkan dengan peraturan presiden, mendapatkan kehormatan dan dimakamkan di Taman Makam Pahlawan (TMP) atau di Taman Makam Bahagia (TMB).
Pada laporannya, Dirjen Pothan Pos M. Hutabarat memaparkan, revisi UU No 7 Tahun 1967 tentang Veteran RI sudah tepat sesuai dengan kebutuhan saat ini. Banyak kegiatan pembelaan Negara yang dilakukan oleh pejuang, sehingga meraka mendapat penghargaan dan hak mereka sebagai anggota veteran yang telah berjuang membela kemerdekaan yang sudah dibangun oleh para pendiri bangsa.
Pos M. Hutabarat mengusulkan Perubahan pada Bab II Pasal 3, yaitu penambahan veteran perdamaian RI yang merupakan untuk mengadopsi dimana letaknya para pejuang yang berada dibawah komando PBB, “Oleh karena itu, Kami sangat setuju dengan masukan dan menambahkan pasal-pasal,” katanya.
Demikian juga Pasal 4 Huruf d, yaitu veteran pembela lainnya yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden yang memberikan ruang kepada pemerintah untuk menambah kreteria veteran, apabila pada masa yang akan datang dapat terjadi kemungkinan penambahan jenis veteran. Hal ini dimaksudkan agar tidak terlalu sulit untuk mengamandemen UU. “DPR memberikan wewenangan otoritas kepada Pemerintah terutama presiden untuk menetapkan jenis veteran lainnya apabila dimungkinkan,” usulnya.
Selain itu, Pasal 5 juga ditambahkan bagaimana penjelasan mengenai veteran anumerta RI, selanjutnya sangat setuju perubahan Bab IV Pasal 12 mengenai hak veteran. Veteran pejuang kemerdekaan mendapatkan hak untuk pemakaman di Taman Makam Pahlawan (TMP).
“Akan ada penjelasan kriteria TMP dan TMB, pada dasarnya TMP hanya ada satu di kalibata Jakarta. Kreteria pejuang lokal atau pejuang nasional dan dimana tempat meninggalnya, karena ada 360.000 yang masuk kreteria veteran,” jelasnya.
Lebih lanjut, menjelaskan, mengenai veteran perdamaian RI, hak pejuang yang diangkat dan ditugaskan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) berjuang di mancanegara dalam rangka menjaga perdamaian dunia, sesuai dengan pembukaan UUD 45 indonesia berjuangan untuk perdamaian dunia.
Menyoroti BAB VII pasal 22, memandang bahwa untuk menghindari terjadinya pemalsuan dan upaya-upaya yang tidak baik dalam rangka penentuan kreteria veteran. Mengusulkan menambahkan pasal 22 dan pasal 23 sebagai ketentuan pidana yang belum ada pada pasal-pasal sebelumnya.
“Apabila seseorang memberikan keterangan yang tidak benar mengenai dirinya untuk veteran, akan dikenakan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak 180 juta. Sedangkan Pasal 23, setiap orang yang dengan sengaja menamakan dirinya veteran padahal bukan, akan dipenjara paling lama 5 tahun dan paling banyak denda 225 juta,” paparnya.
Ketentuan sanksi tersebut sangat penting bagi pemerintah, agar ada kepastian dan juga jangan sampai banyak yang melakukan upaya-upaya untuk mengangkat dirinya sebagai veteran padahal bukan. Karena dengan peraturan presiden yang terbaru PP No. 23 tahun tahun 2012 tunjangan veteran sudah dinaikan bervariasi antara Rp.1,091 juta sampai Rp.1,224 juta perbulan, yang diberikan kepada para veteran.
“Oleh karena itu, ini merupakan insentif bagi masyarakat yang ingin memperoleh tunjangan tersebut, padahal bukan veteran. Dengan demikian kami mohon persetujuan dari Komisi I untuk memasukan ketentuan pidana tersebut,” usulnya. (as)foto:wy/parle